Jasa Konsultasi Hukum Gratis ini kami peruntukan bagi anda yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum yang ada alami, tuliskan uraian kronologis peristiwa hukum tersebut secara ringkas dan jelas.
Saya dan Ibu saya sedang menghadapi gugatan perdata tentang hutang almarhum Ayah yang diklaim oleh penggugat, dimana penggugat adalah badan koperasi yang pernah diketuai oleh almarhum.
Sejak proses mediasi, kami selalu minta bukti atas hutang yang diklaimkan tersebut, namun tidak pernah diberikan hingga tahap pembuktian. Dokumen-dokumen yang diberikan oleh penggugat antara lain pembukuan koperasi, surat pernyataan pengurus yang menyatakan bahwa almarhum memang memiliki hutang, rekap hutang almarhum (di atas kertas tanpa kop dan tanpa tandatangan), dan beberapa dokumen lain. Dari semua dokument tersebut, tidak ada satu pun yang memuat tandatangan almarhum. Tidak ada juga surat perjanjian atau kontrak pinjam-meminjam antara almarhum dengan koperasi.
Pihak penggugat juga sudah mengajukan saksi-saksi (pengurus) yang semuanya tentu menyatakan bahwa almarhum memiliki hutang.
Kami tidak pernah mengetahui akan hal ini, bahkan kalau boleh dibilang kami memang meragukan klaim penggugat. Namun demikian, sebagai pihak yang dituduh, kami kesulitan untuk melawan, karena kami tidak memiliki bukti ataupun saksi untuk menyangkal tuduhan maupun kesaksian tersebut.
Dalam posisi seperti ini, bagaimana/apakah yang seharusnya kami lakukan supaya kami tidak dirugikan?
Selamat pagi... Saya baru pertama kali mendapatkan email dari sebuah produk handphone yang cukup ternama di Indonesia. Dikatakan dalam email tersebut bahwa saya memenangkan sebuah kendaraan beroda empat & tercantum no.rkp id dan no.seri yang menyatakan bahwa saya memang memenangkan hadiah tersebut.
Kemudian saya menghubungi nomor yang tertera dalam email tersebut, mereka menjelaskan semua prosedur nya untuk klaim pengambilan hadiah, bahkan mereka menyuruh saya untuk membuka situs web dari merek hp tersebut untuk memastikan semua. Ketika saya membuka situs web tersebut terdapat syarat dan ketentuan serta tata cara pengambilan hadiah, diharuskan membayar biaya administrasi untuk keperluan mengurus dokumen - dokumen. Dan setelah itu uang tersebut akan dikembalikan bersama hadiahnya.
Didalam situs web dan email tersebut tertulis nomor pengesahan dari notaris, polda metro jaya, pemprov dki jakarta, depsos, dan dirjen pajak. Didalam situs resmi tersebut dicantumkan batas klaim pengambilan hadiah adalah 2 hari dari penerimaan email tersebut. Tetapi saat saya menghubungi costumer servis nya saya diharuskan untuk mengirimkan biaya administrasi pada hari itu juga dikarenakan sudah memasuki weekend dan perusahaan tersebut akan libur keesokan hari nya. Didalam situs web nya tidak diharuskan mengirim biaya administrasi pada hari itu dan pada jam itu juga.
Saya meragukan kebenaran dari undian ini, dan yang ingin saya tanyakan apakah ada cara untuk memeriksa surat pengesahan tersebut ?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih ketersediaan waktunya..
saya ingin bertanya: saya bersama seseorang (sebut S) mengadakan perjanjian kerjasama diatas materei untuk usaha katering. saya selaku pemilik modal dan S selaku pelaksana.
inti isi perjanjian pada intinya saya memberikan modal dengan pembagian keuntungan dari hasil usaha S. perjanjian tersebut memiliki batas waktu tertentu untuk pengembalian modal & hasil keuntungan kepada saya.
di tengah perjalanan S beberapa kali meminta penundaan pembayaran yg harusnya dibayar paling lambat akhir Agustus , namun baru mulai membayar dengan nilai sekitar 15 % dari total modal & bagi hasil pada bulan nopember. dalam perjalanan bulan tersebut saya telah memberikan 2 x surat somasi
pada bulan nopember tersebut, S didampingi anaknya sebut P. P bersedia membantu menanggung pembayaran kewajiban S secara lisan (hanya ada bukti SMS) dan membayar nilai 15 % tersebut diatas dengan janji akan membayar tiap minggu. setelah nilai 15 % tersebut terbayar P mendadak susah dihubungi dan nomer HP nya tidak aktif sampai sekarang. dan kemudian saya kembali menghubungi S untuk meminta tanggung jawab pengembaliannya
setelah pembayaran 15 % tersebut, S tidak pernah membayar kembali kewajibannya tersebut dan beberapa kali meminta keringanan dan berjanji membayar pada tanggal tertentu. namun tidak terealisasi. setelah itu pula saya memberikan surat somasi yang ketiga.
pertanyaan saya : 1. apakah jalur pidana atau perdata yang saya tempuh sebaiknya? (mengingat kalau menurut saya ada unsur penipuan didalamnya)
2. apakah saya bisa menuntut P juga?
3. Jalur hukum apa yg sebaiknya saya tempuh? kalau melalui perdata apakah ada aturan yg memaksa S harus membayar lunas tanggungannya dalam jangka waktu terbatas? (kalau boleh saya sebutkan) tanggungan S msh senilai 15.6 juta. mengingat saya membutuhkan uang tersebut
4. mohon bantuan penjelasan mengingat saya masih awam mengenai hukum
Saya dan Ibu saya sedang menghadapi gugatan perdata tentang hutang almarhum Ayah yang diklaim oleh penggugat, dimana penggugat adalah badan koperasi yang pernah diketuai oleh almarhum.
BalasHapusSejak proses mediasi, kami selalu minta bukti atas hutang yang diklaimkan tersebut, namun tidak pernah diberikan hingga tahap pembuktian. Dokumen-dokumen yang diberikan oleh penggugat antara lain pembukuan koperasi, surat pernyataan pengurus yang menyatakan bahwa almarhum memang memiliki hutang, rekap hutang almarhum (di atas kertas tanpa kop dan tanpa tandatangan), dan beberapa dokumen lain. Dari semua dokument tersebut, tidak ada satu pun yang memuat tandatangan almarhum. Tidak ada juga surat perjanjian atau kontrak pinjam-meminjam antara almarhum dengan koperasi.
Pihak penggugat juga sudah mengajukan saksi-saksi (pengurus) yang semuanya tentu menyatakan bahwa almarhum memiliki hutang.
Kami tidak pernah mengetahui akan hal ini, bahkan kalau boleh dibilang kami memang meragukan klaim penggugat. Namun demikian, sebagai pihak yang dituduh, kami kesulitan untuk melawan, karena kami tidak memiliki bukti ataupun saksi untuk menyangkal tuduhan maupun kesaksian tersebut.
Dalam posisi seperti ini, bagaimana/apakah yang seharusnya kami lakukan supaya kami tidak dirugikan?
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih...
Selamat pagi...
BalasHapusSaya baru pertama kali mendapatkan email dari sebuah produk handphone yang cukup ternama di Indonesia. Dikatakan dalam email tersebut bahwa saya memenangkan sebuah kendaraan beroda empat & tercantum no.rkp id dan no.seri yang menyatakan bahwa saya memang memenangkan hadiah tersebut.
Kemudian saya menghubungi nomor yang tertera dalam email tersebut, mereka menjelaskan semua prosedur nya untuk klaim pengambilan hadiah, bahkan mereka menyuruh saya untuk membuka situs web dari merek hp tersebut untuk memastikan semua. Ketika saya membuka situs web tersebut terdapat syarat dan ketentuan serta tata cara pengambilan hadiah, diharuskan membayar biaya administrasi untuk keperluan mengurus dokumen - dokumen. Dan setelah itu uang tersebut akan dikembalikan bersama hadiahnya.
Didalam situs web dan email tersebut tertulis nomor pengesahan dari notaris, polda metro jaya, pemprov dki jakarta, depsos, dan dirjen pajak. Didalam situs resmi tersebut dicantumkan batas klaim pengambilan hadiah adalah 2 hari dari penerimaan email tersebut. Tetapi saat saya menghubungi costumer servis nya saya diharuskan untuk mengirimkan biaya administrasi pada hari itu juga dikarenakan sudah memasuki weekend dan perusahaan tersebut akan libur keesokan hari nya. Didalam situs web nya tidak diharuskan mengirim biaya administrasi pada hari itu dan pada jam itu juga.
Saya meragukan kebenaran dari undian ini, dan yang ingin saya tanyakan apakah ada cara untuk memeriksa surat pengesahan tersebut ?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih ketersediaan waktunya..
saya ingin bertanya:
BalasHapussaya bersama seseorang (sebut S) mengadakan perjanjian kerjasama diatas materei untuk usaha katering. saya selaku pemilik modal dan S selaku pelaksana.
inti isi perjanjian pada intinya saya memberikan modal dengan pembagian keuntungan dari hasil usaha S. perjanjian tersebut memiliki batas waktu tertentu untuk pengembalian modal & hasil keuntungan kepada saya.
di tengah perjalanan S beberapa kali meminta penundaan pembayaran yg harusnya dibayar paling lambat akhir Agustus , namun baru mulai membayar dengan nilai sekitar 15 % dari total modal & bagi hasil pada bulan nopember. dalam perjalanan bulan tersebut saya telah memberikan 2 x surat somasi
pada bulan nopember tersebut, S didampingi anaknya sebut P. P bersedia membantu menanggung pembayaran kewajiban S secara lisan (hanya ada bukti SMS) dan membayar nilai 15 % tersebut diatas dengan janji akan membayar tiap minggu. setelah nilai 15 % tersebut terbayar P mendadak susah dihubungi dan nomer HP nya tidak aktif sampai sekarang. dan kemudian saya kembali menghubungi S untuk meminta tanggung jawab pengembaliannya
setelah pembayaran 15 % tersebut, S tidak pernah membayar kembali kewajibannya tersebut dan beberapa kali meminta keringanan dan berjanji membayar pada tanggal tertentu. namun tidak terealisasi. setelah itu pula saya memberikan surat somasi yang ketiga.
pertanyaan saya :
1. apakah jalur pidana atau perdata yang saya tempuh sebaiknya? (mengingat kalau menurut saya ada unsur penipuan didalamnya)
2. apakah saya bisa menuntut P juga?
3. Jalur hukum apa yg sebaiknya saya tempuh? kalau melalui perdata apakah ada aturan yg memaksa S harus membayar lunas tanggungannya dalam jangka waktu terbatas? (kalau boleh saya sebutkan) tanggungan S msh senilai 15.6 juta. mengingat saya membutuhkan uang tersebut
4. mohon bantuan penjelasan mengingat saya masih awam mengenai hukum
Terima kasih sebanyak banyaknya. Salam hormat
Indra