Kamis, 07 Februari 2013

Andrian Atmadja & Partner Law Firm

Aspek hukum saat ini telah menyentuh seluruh bidang kehidupan masyarakat, baik dalam bidang politik, perekonomian, industri, dan sosial. Keberadaan hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan merupakan landasan legalitas dari suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam berbagai bidang tersebut. kebutuhan akan pengetahuan hukum baik dari segi praktis maupun teoritis pada akhirnya menjadi kebutuhan utama bagi setiap orang maupun badan hukum/ badan usaha dalam menjalankan aktifitasnya, sehingga diharapkan aktifitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan berbagai peraturan hukum yang ada.

Praktisi hukum khususnya Advokat merupakan suatu lembaga aparatur penegak hukum yang bebas, mandiri, serta berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan konsentrasi bidang yaitu memberikan jasa hukum yang dilakukan baik di dalam sistem peradilan (Litigasi) maupun di luar sistem peradilan (Non-Litigasi).

Jasa hukum yang diberikan oleh Advokat baik dalam tatanan Litigasi maupun Non-Litigasi dilakukan dengan memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Urgensi akan jasa hukum yang diberikan oleh seorang Advokat untuk melindungi kegiatan yang dilaksanakan orang perorangan maupun badan hukum/ badan usaha baik dalam bidang politik, ekonomi, industri maupun sosial bertujuan agar berbagai kegiatan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada sehingga dapat meminimalisir resiko akan konflik hukum yang terjadi.

Andrian Atmada & Partner Law Firm  yang didirikan pada 7 Juni 2010 merupakan Kantor Hukum yang dibentuk oleh para praktisi hukum yang ahli dan profesional dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan aspek hukum baik dalam tataran litigasi maupun non-litigasi. Dengan berbekal para Advokat muda yang telah teruji pengalamannya dalam menjalankan praktek hukum pada berbagai perkara yang telah ditangani dalam bidang antara lain, Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Perbankan, Perusahan, Hak Kekayaan Intelektual, Penanaman Modal Asing, Kepailitan, Pertanahan, Asuransi, Pasar Modal, Imigrasi, Perpajakan, Perkawinan, Warisan, Pedagangan, Ketenagakerjaan, Yayasan, maupun Pemerintahan dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Atmadja Andrian & Partner telah menjadi kantor hukum yang sangat kompeten dalam menjalankan berbagai kegiatan dalam ruang lingkup dunia Advokat.

Adapun para Advokat yang tergabung di dalam Andrian Atmadja & Partner Law Firm yaitu :
1. Ardi Andrian, S.H., M.H.
2. Patriana Purwa Atmadja, S.H.
3. Rosa Tedjabuwana, S.H.
4. Rizal Aritmafitroh, S.H.

PROFILE ATMADJA ANDRIAN & Partner Advocate & Legal Consultant
Nama                               : Atmadja Andrian & Partner Advocate & Legal Consultant;
Alamat                             : Jl. Iris Garden Kavling 86 No. 19 Resor Dago Pakar Cluster Spring Hills, Bandung;
Telepon                           : 08568838158/ 081221608326  ;
Email                               : Atmadja.andrian@yahoo.com
Bidang Usaha                  : Advokat & Konsultan Hukum;
Dibentuk                          : 07 Juni 2010;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar