Aspek hukum saat ini telah menyentuh
seluruh bidang kehidupan masyarakat, baik dalam bidang politik, perekonomian,
industri, dan sosial. Keberadaan hukum yang dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan merupakan landasan legalitas dari suatu kegiatan yang
dilaksanakan dalam berbagai bidang tersebut. kebutuhan akan pengetahuan hukum
baik dari segi praktis maupun teoritis pada akhirnya menjadi kebutuhan utama
bagi setiap orang maupun badan hukum/ badan usaha dalam menjalankan
aktifitasnya, sehingga diharapkan aktifitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan
berbagai peraturan hukum yang ada.
Praktisi hukum khususnya Advokat
merupakan suatu lembaga aparatur penegak hukum yang bebas, mandiri, serta
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan konsentrasi bidang
yaitu memberikan jasa hukum yang dilakukan baik di dalam sistem peradilan
(Litigasi) maupun di luar sistem peradilan (Non-Litigasi).
Jasa hukum yang diberikan oleh Advokat
baik dalam tatanan Litigasi maupun Non-Litigasi dilakukan dengan memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Urgensi akan jasa hukum yang diberikan
oleh seorang Advokat untuk melindungi kegiatan yang dilaksanakan orang
perorangan maupun badan hukum/ badan usaha baik dalam bidang politik, ekonomi,
industri maupun sosial bertujuan agar berbagai kegiatan tersebut dapat terlaksana
sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada sehingga dapat
meminimalisir resiko akan konflik hukum yang terjadi.
Andrian Atmada & Partner Law Firm yang didirikan pada 7 Juni 2010 merupakan
Kantor Hukum yang dibentuk oleh para praktisi hukum yang ahli dan profesional
dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan aspek hukum baik dalam tataran
litigasi maupun non-litigasi. Dengan berbekal para Advokat muda yang telah
teruji pengalamannya dalam menjalankan praktek hukum pada berbagai perkara yang
telah ditangani dalam bidang antara lain, Pidana,
Perdata, Tata Usaha Negara, Perbankan, Perusahan, Hak Kekayaan Intelektual,
Penanaman Modal Asing, Kepailitan, Pertanahan, Asuransi, Pasar Modal, Imigrasi,
Perpajakan, Perkawinan, Warisan, Pedagangan, Ketenagakerjaan,
Yayasan, maupun Pemerintahan dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Atmadja
Andrian & Partner telah menjadi kantor hukum yang sangat kompeten dalam
menjalankan berbagai kegiatan dalam ruang lingkup dunia Advokat.
Adapun para Advokat yang tergabung di dalam Andrian Atmadja & Partner Law Firm yaitu :
1. Ardi Andrian, S.H., M.H.
2. Patriana Purwa Atmadja, S.H.
3. Rosa Tedjabuwana, S.H.
4. Rizal Aritmafitroh, S.H.
PROFILE ATMADJA ANDRIAN & Partner Advocate & Legal
Consultant
Nama :
Atmadja Andrian & Partner Advocate & Legal Consultant;
Alamat :
Jl. Iris Garden Kavling 86 No. 19 Resor Dago
Pakar Cluster Spring Hills, Bandung;
Telepon : 08568838158/ 081221608326 ;
Email :
Atmadja.andrian@yahoo.com
Bidang Usaha :
Advokat & Konsultan Hukum;
Dibentuk :
07 Juni 2010;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar