"All human beings are born free and equal in dignity and rights. they are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood."
(setiap orang dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan).
Isi pasal 1 Universal Declaration of Human Rights tersebut di atas, sengaja dikutip oleh penulis untuk mengawali tulisan ini. pemaknaan terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana tersirat dalam kandungan pasal tersebut memiliki kedalaman jiwa dan semangat persamaan hak sesama manusia secara filosofis, historis, sosiologis dan yuridis guna menciptakan keseragaman pandangan terhadap arti penting Hak Asasi Manusia.
UDHR yang merupakan suatu intrumen hukum internasional tersebut dalam pencerminan kepribadian bangsa Indonesia telah pula terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV BAB XA tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV secara eksplisit menyebutkan :
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum"
pada bagian akhir kalimat tersebut disebutkan dengan jelas adanya "perlakuan yang sama dihadapan hukum" di mana dalam penerapan hukum pidana Indonesia hal tersebut dikenal dengan asas "equality before the law". secara terminologis dapat diartikan bahwa penerapan hukum berlaku untuk setiap orang tanpa membeda-bedakannya baik dalam sudut pandang stratifikasi maupun diferensiasi sosial apapun.
Pemaknaan mengenai equlity before the law ini sendiri secara filosofis telah tercermin dari perwujudan sosok dewi Themis dalam mitologi Yunani kuno atau yang dikenal dalam peradaban romawi sebagai dewi justitia (dewi keadilan). dalam perwujudan sosok tersebut digambarkan seorang dewi dengan mata tertutup yang bermakna bahwa hukum tidak membeda-bedakan setiap orang.
sebagai manifestasi dari prinsip dalam asas persamaan di hadapan hukum tersebut, terhadap setiap orang haruslah dianggap tidak bersalah sebelum adanya suatu Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijds) yang kemudian asas ini dikenal sebagai asas praduga tidak bersalah (presemption of innocent).
setiap orang yang berhadapan dengan hukum haruslah memiliki kesamaan di hadapan hukum, diperlakukan adil, dihargai hak-haknya, serta diperlakukan sebagai seorang yang merdeka dengan berdasar pada asas praduga tidak bersalah. terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum tersebut haruslah memperoleh suatu putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum dengan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan serta didasari pula oleh bukti-bukti yang dihadirkan di hadapan persidangan.
salah satu bentuk jaminan atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 54 diatur mengenai bantuan hukum oleh Penasehat Hukum terhadap seorang tersangka maupun terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
namun demikian perolehan bantuan hukum terhadap seorang tersangka ataupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih menunjukan ketidakadilannya hal ini tersirat jelas dalam Pasal 56 UU No. 8 Tahun 1981 yang menyebutkan :
"(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma."
jika ditinjau isi pasal tersebut, terlihat terdapatnya syarat khusus bagi seorang Tersangka atau Terdakwa yang tidak mampu menyediakan penasehat hukum sendiri dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) yang ditunjuk oleh pejabat dalam lingkup peradilan pidana yaitu "yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih"
seperti telah kita ketahui sebelumnya dan dapat ditelusuri baik di dalam KUHP maupun Undang-Undang di luar KUHP masih terdapat begitu banyak perbuatan pidana yang ancaman pidananya masih di bawah lima tahun, sebagai contoh ialah tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP Buku II tentang Kejahatan yang ancaman pidananya adalah paling lama 9 bulan.
sudah sepatutnya perihal bantuan hukum terutama bagi orang-orang yang tidak mampu untuk menyediakan jasa bantuan hukum dari seorang penasehat hukum untuk dilindungi haknya dalam mendapatkan bantuan hukum tersebut dengan cara disediakan oleh pejabat dalam lingkup sistem peradilan pidana seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, sebagai bentuk implementasi persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sehingga jangan sampai terjadi suatu hal yang bersifat diskriminatif terutama bagi orang-orang yang tidak mampu untuk memperoleh akses dalam pencapaian hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dengan dilandasi hukum yang diperlakukan sama terhadap setiap orang dan jaminan terhadap perlakuan yang sama di hadapan hukum sehingga supremasi hukum di Indonesia dapat berkembang ke arah yang lebih baik.
07 February 2013,
(Ardi Andrian S.H., M.H.)

Thanks...
BalasHapusselamat siang, kalau boleh tau, penulis lulusan universitas mana ya?
BalasHapus