Senin, 18 Februari 2013

SYARAT SAH PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS


Sebagai salah satu faktor pendorong dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi khususnya masyarakat, perseroan selaku roda penggerak perekonomian tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum yang berasaskan pada kepastian hukum dan berkeadilan mengingat begitu besarnya peranan suatu perseroan dalam meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat.

Indonesia sebagai negara hukum yang melandaskan hukumnya pada suatu hukum positif dalam bentuk peraturan perundang-undangan telah mengesahkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas sebagai landasan serta acuan yuridis terhadap eksistensi perseroan khususnya perseroan terbatas dalam menjalankan kegiatannya di Indonesia.

Di dalam tulisan singkat ini saya akan mencoba untuk sedikit mendeskripsikan bagaimana aspek legal/yuridis yang diperlukan sebagai syarat dalam pembentukan/pendirian suatu Perseroan dengan sudut tinjuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pendirian suatu Perseroan Terbatas memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi dan bersifat kumulatif sebagai kewajiban yang diatur di dalam undang-undang guna memperoleh legalitas sebagai badan hukum dan dapat menjalankan kegiatan usahanya. Adapun syarat sah yang harus dipenuhi tersebut adalah :

a.    Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih

Sifat utama dari suatu perseroan terbatas yang tersirat di dalam syarat ini adalah bahwa perseroan terbatas merupakan suatu perkumpulan atau persekutuan yang tidak dapat digerakan ataupun didirikan oleh hanya satu orang saja. Hal ini secara tegas disebutkan di dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat ini berkaitan erat dengan dasar dari pembentukan suatu Perseroan Terbatas yaitu adanya suatu “perjanjian” yang mengikat diantara para pihak pendiri yang tergabung di dalam perseroan terbatas di maksud berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata.

b.    Akta Pendirian berbentuk Akta Notaris

Di dalam pendirian suatu perseroan terbatas, diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akta pendirian yang dibuat Notaris tersebut bukan saja sebagai syarat mutlak dalam pendirian perseroan terbatas melainkan pula sebagai suatu alat bukti dibentuknya/ didirikannya suatu perseroan terbatas yang didasarkan oleh perjanjian yang sah dan berkekuatan hukum.
Adapun hal-hal yang perlu untuk dimuat di dalam akta pendirian tersebut antara lain :
1)      Memuat Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas yang telah disepakati oleh para pendiri;
2)      Di samping Anggaran Dasar tersebut di atas, juga diperlukan keterangan-keterangan lain dari Perseroan Terbatas yang akan didirikan antara lain melingkupi : nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahaan badan hukum dari pendiri perseroan.

c.    Setiap Pendiri Wajib Mengambil Bagian Saham

Syarat selanjutnya yang ditentukan oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah bahwa pada saat para pendiri menghadap ke hadapan Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian, setiap pendiri tersebut sudah mengambil bagian saham Perseroan. Hal ini dikarenakan pada Pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa di dalam Akta Pendirian memuat pula tentang nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. Berkaitan dengan hal tersebut, akan menjadi tidak sah akta pendirian jika bagian saham baru diambil oleh pendiri perseoran setelah perseroan tersebut didirikan.

d.   Memperoleh keputusan pengesahan status badan hukum dari Menteri.

Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan :

“perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.”

Pengesahan melalui suatu Keputusan Menteri ini merupakan syarat sah yang harus dipenuhi di samping syarat sah lainnya yang telah disebutkan di atas. Adapun mengenai tata cara dalam permohonan pengajuan pengesahan status badan hukum tersebut di atur di dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Bab II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M-01-HT.01-10 Tahun 2007. 

Sumber Bacaan : 
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

1 komentar:

  1. ‘PELUANG USAHA MODAL SANGAT KECIL’
    Bagi agan-agan yang ingin membuka usaha
    Tapi bingung ingin membuka usaha apa dan hanya mempunyai modal kecil??
    Tak usah bingung,silahkan buka usaha pembayaran online
    “ppob /online nasional”
    Satu deposit bisa melakukan transaksi berikut:
    Seperti Pembayaran listrik,tiket pesawat, tiket KAI ,pln,pdam, telepon, speedy, kartu kredit, tv kabel, pulsa, kredit multifinance,voucher game, dll secara mudah, murah, namun tetap dengan dukungan teknologi yang handal dan sistem bisnis yang fleksibel dan menguntungkan.
    Hanya bermodal ‘Rp.100.000,’
    info lengkap Kunjungi : www.fastpay-nasional.com
    Hp:081335640101


    “Topi sekolah Termurah Se-Indonesia Full Bordir Rp.6000/Pcs”
    Jual dan produksi topi sekolah dengan harga 6.000 , BISA Kirim Sample/Contoh.
    Pembelian tanpa minim order melayani Seluruh indonesia ,
    Menerima Agen DI Seluruh Indonesia
    “Kontak Kami Jl.rajawali 26 RT.02 Rw.06 Punggul-gedangan-sidoarjo jawa timur(dekat bandara juanda surabaya)
    www.produksitopisekolah.blogspot.com
    Tlp.031-8014543 Hp:081335640101 PIN BBM: 73E658A2

    BalasHapus