Sebagai salah satu
faktor pendorong dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi
khususnya masyarakat, perseroan selaku roda penggerak perekonomian tersebut
perlu mendapatkan perlindungan hukum yang berasaskan pada kepastian hukum dan
berkeadilan mengingat begitu besarnya peranan suatu perseroan dalam
meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat.
Indonesia sebagai
negara hukum yang melandaskan hukumnya pada suatu hukum positif dalam bentuk
peraturan perundang-undangan telah mengesahkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1997
tentang Perseroan Terbatas sebagai landasan serta acuan yuridis terhadap
eksistensi perseroan khususnya perseroan terbatas dalam menjalankan kegiatannya
di Indonesia.
Di dalam tulisan
singkat ini saya akan mencoba untuk sedikit mendeskripsikan bagaimana aspek
legal/yuridis yang diperlukan sebagai syarat dalam pembentukan/pendirian suatu Perseroan
dengan sudut tinjuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Pendirian suatu
Perseroan Terbatas memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi dan bersifat
kumulatif sebagai kewajiban yang diatur di dalam undang-undang guna memperoleh
legalitas sebagai badan hukum dan dapat menjalankan kegiatan usahanya. Adapun
syarat sah yang harus dipenuhi tersebut adalah :
a.
Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Sifat utama dari suatu perseroan
terbatas yang tersirat di dalam syarat ini adalah bahwa perseroan terbatas
merupakan suatu perkumpulan atau persekutuan yang tidak dapat digerakan ataupun
didirikan oleh hanya satu orang saja. Hal ini secara tegas disebutkan di dalam
Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat ini
berkaitan erat dengan dasar dari pembentukan suatu Perseroan Terbatas yaitu
adanya suatu “perjanjian” yang mengikat diantara para pihak pendiri yang tergabung
di dalam perseroan terbatas di maksud berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata.
b.
Akta Pendirian berbentuk Akta Notaris
Di dalam pendirian suatu perseroan
terbatas, diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akta pendirian yang dibuat
Notaris tersebut bukan saja sebagai syarat mutlak dalam pendirian perseroan
terbatas melainkan pula sebagai suatu alat bukti dibentuknya/ didirikannya
suatu perseroan terbatas yang didasarkan oleh perjanjian yang sah dan
berkekuatan hukum.
Adapun hal-hal yang perlu untuk dimuat
di dalam akta pendirian tersebut antara lain :
1)
Memuat Anggaran Dasar dari Perseroan
Terbatas yang telah disepakati oleh para pendiri;
2)
Di samping Anggaran Dasar tersebut di
atas, juga diperlukan keterangan-keterangan lain dari Perseroan Terbatas yang
akan didirikan antara lain melingkupi : nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama,
tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri
mengenai pengesahaan badan hukum dari pendiri perseroan.
c.
Setiap Pendiri Wajib Mengambil Bagian
Saham
Syarat selanjutnya yang ditentukan oleh
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah bahwa pada saat para
pendiri menghadap ke hadapan Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian, setiap
pendiri tersebut sudah mengambil bagian saham Perseroan. Hal ini dikarenakan
pada Pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan
bahwa di dalam Akta Pendirian memuat pula tentang nama pemegang saham yang
telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang
telah ditempatkan dan disetor. Berkaitan dengan hal tersebut, akan menjadi
tidak sah akta pendirian jika bagian saham baru diambil oleh pendiri perseoran
setelah perseroan tersebut didirikan.
d.
Memperoleh keputusan pengesahan status
badan hukum dari Menteri.
Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas menegaskan :
“perseroan memperoleh status badan hukum
pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum
perseroan.”
Pengesahan melalui suatu Keputusan Menteri ini
merupakan syarat sah yang harus dipenuhi di samping syarat sah lainnya yang telah
disebutkan di atas. Adapun mengenai tata cara dalam permohonan pengajuan
pengesahan status badan hukum tersebut di atur di dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Bab II Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. M-01-HT.01-10 Tahun 2007.
Sumber Bacaan :
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
‘PELUANG USAHA MODAL SANGAT KECIL’
BalasHapusBagi agan-agan yang ingin membuka usaha
Tapi bingung ingin membuka usaha apa dan hanya mempunyai modal kecil??
Tak usah bingung,silahkan buka usaha pembayaran online
“ppob /online nasional”
Satu deposit bisa melakukan transaksi berikut:
Seperti Pembayaran listrik,tiket pesawat, tiket KAI ,pln,pdam, telepon, speedy, kartu kredit, tv kabel, pulsa, kredit multifinance,voucher game, dll secara mudah, murah, namun tetap dengan dukungan teknologi yang handal dan sistem bisnis yang fleksibel dan menguntungkan.
Hanya bermodal ‘Rp.100.000,’
info lengkap Kunjungi : www.fastpay-nasional.com
Hp:081335640101
“Topi sekolah Termurah Se-Indonesia Full Bordir Rp.6000/Pcs”
Jual dan produksi topi sekolah dengan harga 6.000 , BISA Kirim Sample/Contoh.
Pembelian tanpa minim order melayani Seluruh indonesia ,
Menerima Agen DI Seluruh Indonesia
“Kontak Kami Jl.rajawali 26 RT.02 Rw.06 Punggul-gedangan-sidoarjo jawa timur(dekat bandara juanda surabaya)
www.produksitopisekolah.blogspot.com
Tlp.031-8014543 Hp:081335640101 PIN BBM: 73E658A2